Minggu, 30 September 2018

Kumpulan Materi Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2018

Kumpulan Materi Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2018

Kumpulan materi TWK CPNS 2018

  Untuk memperisapkan tes CPNS 2018 alangkah baiknya kita mempelajari materi-materi seputar soal CPNS. Berikut kumpulan materi Tes Wawasan Kebangsaan:

1. TWK NKRI(Macam-macam sistem demokrasi) 
2. TWK Bhineka Tungalika
3.TWK UUD 
4. TWK pdf download

demikian materi soal Tes Wawasan Kebangsaan  semoga bermanfaat.

Materi Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2018

Materi Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2018
NKRI (Macam-Macam Sistem Demokrasi)

Materi TWK CPNS 2018 NKRI (Macam-macam sistem demokrasi)


  NKRI (Macam-macam sistem demokrasi)

1. Demokrasi terpimpin
  Terjadi di Indonesia tahun 1959 - 1966
  Ciri-ciri demokrasi terpimpin:
 - Kekuasaan presiden mendominasi disegala bidang
 - Segala sesuatu dilaksanakan dengan sesuatu
 - Mengarah kediktator
 -Berkonsepsi nasakom

2. Demokrasi Libelar
  Ciri-ciri demokrasi libelar
 - Kebebasan Individu dalam berpendapat sangat dijamin
 - Adanya kontrol negara
 - Sistem multi partai
 -  Sangat menjunjung tinggi HAM
 - Kekuasaan eksekutif sangat dibatasi
 - Legeslatif lebih tinggi dari eksekutif

3.Demokrasi parlementer
Ciri-ciri demokrasi parlementer
 - Dipimpin oleh perdana mentri
 - Persiden hanya sebagai symbol Negara
 - Kepala pemerintah dipilih oleh parlemen
 - Mentri-mentri dipilih dan bertanggungjawab kepada parlemen
 - Sebagian besar anggota pemerintah adalah anggota parlemen

4.Demokrasi sistem persidensial
 Ciri-ciri Demokrasi sistem persidensial
 - Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintah
 - Mentri-mentri diangkat dan diberhentikan presiden
 - Mentri-mentri bertanggung jawab kepada persiden
 - Presiden bertanggung jawab kepada MPR
 - Eksekutif tidak dapat menjatuhkan legislatif atau sebaliknya
 contoh negara yang menganut sistem ini: Indonesia, AS, Filipina, dan sebagian besar negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Jumat, 28 September 2018

Download Kumpulan Materi Soal CPNS 2018

Download Kumpulan-Kumpulan Materi Soal CPNS 2018

Kumpulan materi soal CPNS 2018

 

Berikut materi soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2018 silahkan didownload semoga bermanfaat.



Materi Soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2018


Materi Soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2018 (Bineka Tunggal Ika)


Bhineka Tunggal Ika

  Bhineka Tunggal ika adalah semboyan bangsa Indonesia, garuda pancasila. Farsa ini berasal dari jawa kuno yang artinya adalah ''berbeda-beda tetapi tetap satu.''
Diterjemahkan perkata, kata neka dalam bahasa sansekerta berarti ''macam'' dan menjadi pembentuk kata ''aneka'' dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu", Kata ika berarti "itu."

   Secara Kharfiah Bhineka tunggal ika diterjemahkan "Beraneka satu itu." Yang bermakna meskipun beraneka ragam tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan.
Semboyan digunakan untuk mengambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, ras, suku bangsa, agama, dankepercayaan.

  Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuno yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14.

Sejarah Bhinneka Tunggal Ika

   Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah sebuah kutipan yang diambil dari Kitab Sutasoma   karangan Empu Tantular yang ditulis atau dikarang pada tahun ke-14 Masehi atau lebih tepatnya pada zaman Kerajaan Majapahit yang notabene menganut kepercayaan Hindu. Empu Tantular adalah seorang penganut Budha pada masa Majapahit, tapi itu tidak membuat hidupnya menjadi tidak aman atau tidak tentram. Sebaliknya, Empu Tantular menjalani suatu kehidupan yang aman dan tentram di bawah kepercayaan Hindu yang dianut oleh kerajaan.

    Dalam kitab tersebut, Empu Tantular menulis “Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa” (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) adalah zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina(Buddha) dan Siwa yaitu tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua). 

   Bhinneka Tunggal Ika mulai menjadi bahan diskusi saat dimulainya suatu proses persiapan kemerdekaan Indonesia. Saat itu, Ir.Soekarno bersama dengan Muhammad Yamin, dan I Gusti Bagus Sugriwa membuat diskusi kelompok kecil di sela-sela sidang BPUPKI perihal dalam mempersiapkan kesiapan-kesiapan untuk memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
 
Sesudah beberapa tahun kemudian, ketika para tokoh bangsa yang sudah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia berembuk untuk merancang lambang Negara, maka timbullah ide untuk memasukkan semoyan Bhinneka Tunggal Ika ke dalam lambang tersebut. Maka jadilah, pada lambang burung garuda, pada kaki burung tersebut, terdapat tulisan Bhinneka Tunggal Ika.

      Secara resmi, lambang burung Garuda beserta tulisan Bhinneka Tunggal Ika tersebut dipakai pada saat Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh wakil presiden saat itu, yaitu Mohd.Hatta pada tanggal 11 Februari 1950. Lambang ini disahkan yang berdasarkan usulan dari Sultan Hamid 2 dan Muh.Yamin. sebenarnya, banyak sekali yang mengusulkan rancangan lambang dari tokoh-tokoh saat itu, tetapi yang terpilih yaitu rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid beserta Muh.Yamin.

      Sebenarnya, semboyan Bhinneka Tunggal Ika lebih bermanifestasi kepada keadaan kepercayaan atau agama pada masa itu. Empu Tantular dalam kitabnya, menceritakan kata-kata itu untuk menggambarkan keadaan damai yang dirasakan meskipun terdapat perbedaan kepercayaan. tapi, oleh para tokoh bangsa, semboyan ini diberikan penafsiran baru untuk memenuhi permintaan kondisi akan zaman tersebut. Indonesia yang beraneka ragam tetapi bersatu padu, dianggap sesuai dengan makna semboyan tersebut.

      Para Founding Fathers yang kebanyakan beragama Islam pada saat itu, terlihat sangat toleran terhadap usulan semboyan yang diusulkan oleh Muh.Yamin. watak inilah yang menjadi cerminan rakyat Indonesia yang sangat toleran terhadap keanekaragaman yang ada. Rakyat Indonesia sudah mengenal aneka ragam suku bangsa, ras, kepercayaan jauh sebelum agama-agama datang dan masuk ke Indonesia.

Fungsi Bhinneka Tunggal Ika

    Bangsa Indonesai sudah lama hidup di dalam keaneka ragaman, tetapi hal ini tidak pernah menampilkan perseteruan antar rakyat Indonesia. Keberagaman yang ada dipakai untuk membentuk suatu Negara yang besar. Keberagaman yang terjadi baik itu di dalam segi kepercayaan, warna kulit, suku bangsa, agama, bahasa, menjadikan Bangsa Indonesia merupakan suatu bangsa yang besar dan berdaulat. Sejarah mencatat bahwasanya semua anak bangsa yang tergabung dalam berbagai macam suku turut serta memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengambil peran masing-masing.

     Para tokoh bangsa yang bergerak dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sudah menyadari tantangan yang harus dihadapi oleh karena kemajemukan yang ada di dalam bangsa ini. Keberagaman menjadi sebuah realitas yang tidak bisa dihindari di dalam negeri ini. Pemikiran dan tindakan yang diperbuat tidak lain dan tidak bukan hanya untuk menunjukkan pada dunia bahwa cita-cita bangsa akan terwujud dengan keanekaragaman itu. Ke-bhinneka-an adalah sebuah hakikat realitas yang sudah ada dalam bangsa Indonesia, sedangkan ke-Tunggal-Ika-an adalah sebuah cita-cita kebangsaan. Semboyan inilah yang menjadi jembatan emas penghubung menuju pembentukan Negara berdaulat serta menunjukkan kebesarannya di mata dunia.

       Konsep Bhinneka Tunggal Ika adalah sebuah semboyan yang dijadikan dasar Negara Indonesia. Oleh sebab itu, Bhinneka Tunggal Ika patut dijadikan sebagai landasan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan di dalam bangsa Indonesia. Kita sebagai generasi selanjutnya yang bisa menikmati kemerdekaan dengan mudah, haruslah bersungguh-sungguh dalam menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kita dapat saling menghargai dengan masyarakat tanpa saling memikirkan percampuran suku bangsa, ras, agama, bahasa, dan keaneka ragaman lainnya. Tanpa adanya kesadaran di dalamdiri rakyat Indonesia, maka pantaslah Indonesia akan hancur dan terpecah belah.

Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

1. Common Denominator

   Di Indonesia, berbagai macam keaneka ragaman yang ada tidaklah membuat bangsa ini menjadi pecah. Terdapat 5 agama yang ada di Indonesia, dan hal tersebut tidak membuat agama-agama tersebut untuk saling mencela. Maka sesuai dengan prinsip pertama dari Bhinneka Tunggal Ika, maka perbedaan-perbedaan di dalam agama tersebut haruslah dicari common denominatornya, atau dengan kata lain kita haruslah mencari sebuah persamaan dalam perbedaan itu, sehingga semua rakyat yang hidup di Indonesia dapat hidup di dalam keanekaragaman dan kedamaian dengan adanya kesamaan di dalam perbedaan tersebut.

    Begitu juga halnya dengan dengan aspek lain yang mempunyai perbedaan di Indonesia, seperti adat dan kebudayaan yang terdapat di setiap daerah. Semua macam adat dan budaya itu tetap diakui konsistensinya sebagai adat dan budaya yang sah di Indonesia, tapi segala macam perbedaan tersebut tetap bersatu di dalam bingkai Negara kesatuan republik Indonesia.

2. Tidak Bersifat Sektarian dan Enklusif
   Makna yang terkandung di dalam prinsip ini yakni semua rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan menganggap bahwa dirinya atau kelompoknya adalah yang paling benar, paling hebat, atau paling diakui oleh yang lain. Pandangan-pandangan sectarian dan enklusif haruslah dihilangkan pada segenap tumpah darah Indonesia, karena ketika sifat sectarian dan enklusif sudah terbentuk, maka akan banyak suatu konflik yang terjadi dikarenakan kecemburuan, kecurigaan, sikap yang berlebihan, dan kurang memperhitungkan keberadaan kelompok atau pribadi lain.

     Bhinneka Tunggal Ika sifatnya inklusif, dengan kata lain segala kelompok yang ada haruslah saling memupuk rasa persaudaraan, kelompok mayoritas tidak memperlakukan sebuah kelompok minoritas ke dalam posisi terbawah, tetapi haruslah hidup berdampingan satu sama lain. Kelompok mayoritas juga tidak harus memaksakan kehendaknya kepada kelompok lain.

3. Tidak Bersifat Formalistis
   Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat formalistis, yang hanya menunjukkan sebuah perilaku semu dan kaku. Tetapi, Bhinneka Tunggal Ika sifatnya universal dan menyeluruh. Hal ini dliandasi oleh adanya rasa cinta mencintai, rasa hormat menghormati, saling percaya mempercayai, dan saling rukun antar sesame. Karena dengan cara inilah, keanekaragaman bisa disatukan dalam bingkai ke-Indonesiaan.

4. Bersifat Konvergen
    Bhinneka Tunggal Ika sifatnya konvergen dan tidak divergen. Segala macam keaneka ragaman yang ada bila terjadi masalah, bukan untuk dibesar-besarkan, tetapi haruslah dicari satu titik temu yang bisa membuat segala macam kepentingan menjadi satu. Hal ini bisa dicapai bila terdapatnya sikap toleran, saling percaya, rukun, non sectarian, dan inklusif.

Implementasi Bhinneka Tunggal Ika
  Implementasi terhadap Bhinneka Tunggal Ika bisa tercapai bila rakyat dan seluruh komponen mematuhi prinsip-prinsip yang sudah disebutkankan di atas. Yakni :

1. Perilaku Inklusif
   Seseorang haruslah menganggap bahwa dirinya sedang berada di dalam suatu populasi yang luas, sehingga dia tidak melihat dirinya melebihi dari yang lain. Begitu juga dengan kelompok. Kepentingan bersama lebih diutamakan daripada sebuah keuntungan pribadi atau kelompoknya. Kepentingan bersama bisa membuat segala komponen merasa puas dan senang. Masing-masing kelompok mempunyai peranan masing-masing di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Mengakomodasi Sifat Prulalistik
   Ditinjau dari keanekaragaman yang ada di dalam negeri ini, maka sepantasnyalah bila Indonesia adalah bangsa dengan tinglat prulalistik terbesar di dunia. Hal inilah yang membuat bangsa kita disegani oleh bangsa lain. Tapi, bila hal ini tidak bisa dipergunakan dengan baik, maka sangat mungkin akan terjadi disintegrasi di dalam bangsa.

   Agama, ras, suku bangsa, bahasa, adat dan budaya yang ada di Indonesia mempunyai jumlah yang tidak sedikit. Sikap saling toleran, saling menghormati, saling mencintai, dan saling menyayangi menjadi hal mutlak yang dibutuhkan oleh segenap rakyat Indonesia, supaya terciptanya masyarakat yang tenteram dan damai.

3. Tidak Mencari Menangnya Sendiri
    Perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah terjadi pada zaman sekarang. Apalagi ditambah dengan diberlakukannya sistem demokrasi yang menuntut segenap rakyat bebas untuk mengungkapkan pendapatnya masing-masing. Oleh sebab itu, untuk mencapai prinsip ke-Bhinneka-an, maka seseorang haruslah saling menghormati antar satu pendapat dengan pendapat yang lain. Perbedaan ini tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi untuk dicari suatu titik temu dengan mementingkan suatu kepentingan bersama. Sifatnya konvergen haruslah benar-benar dinyatakan di dalam hidup berbangsa dan bernegara, jauhkan sifat divergen.

4. Musyawarah untuk Mufakat
  Perbedaan pendapat antar kelompok dan pribadi haruslah dicari solusi bersama dengan diberlakukannya musyawarah. Segala macam perbedaan direntangkan untuk mencapai satu kepentingan. Prinsip common denominator atau mencari inti kesamaan haruslah diterapkan di dalam musyawarah. Dalam musyawarah, segala macam gagasan yang timbul akan diakomodasikan dalam kesepakatan. Sehingga kesepakatan itu yang mencapai mufakat antar pribadi atau kelompok.

5. Dilandasi Rasa Kasih Sayang dan Rela Berkorban
   Sesuai dengan pedoman sebaik-baik manusia yaitu yang bermanfaat bagi manusia lainnya, rasa rela berkorban haruslah diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari. Rasa rela berkorban ini akan terbentuk dengan dilandasi oleh rasa salin kasih mangasihi, dan sayang menyayangi. Jauhilah rasa benci karena hanya akan menimbulkan konflik di dalam kehidupan.

Demikian materi TWK (Bhineka tunggal ika) semoga bermanfaat.

Kamis, 27 September 2018

Kumpulan Materi Soal TWK CPNS 2018


Materi soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2018

Materi soal TWK CPNS 2018

Berikut materi soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2018

UUD
  Empat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan uud 1946
1.Negara menghendaki persatuan
2.Negara sosial seluruh rakyat ndonesia
3.Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa

Amandemen UUD 1945(4× amandemen tahun 1999, 2000, 2001, 2002) diketahui oleh Amin Rais.
Amandemen I (9 Oktober 1999) pasal yang diamandemen:
5,7,9,13,14,15,17(tentang presiden)
20,21(tentang DPR)

Amandemen II (18Agustus 2000) pasal yang diamandemen:
18 (pemerintah daerah)
19,20,22 (DPR)
25 (wilayab negara)
26 (Wargan negara dan penduduk)
27,28 (HAM)
30 (Hankam)
36 (Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan)

Amandemen III (9 November 2000) pasal yang diamandemen:
1,3 (MPR)
6,7,8,11,17 (Presiden)
21, 22 (DPD, pemilu)
23 (Pajak dan keuangan, BPK)
24 (Kehakiman)

Amandemen IV (10 Agustus 2002) pasal yang diamandemen:
2,6,8,11,16 (presiden)
23,24 (Perbankan)
31,32 (Pendidikan dan kebudayaan)
33,34 (Ekonimi dan kesejahteraan)
37 (Perubahan UUD)

Bab-bab dan pasal-pasal dalam UUD 1944
Bentuk dan kedaulatan negara
Pasal 1
1.Kesultanan republik
2.Kedaulatan rakyat
3.Negara hukum
Pasal 2
1.MPR=DPR+DPD(pemilu)
2.Sidang min. 1x/5 tahun
3.Putusan-putusan terbanyak

MPR
Pasal 3
1.Mengubah UUD
2.Mengangkat presiden/wakil presiden
3.Hanya dapat berhentikan presiden dalam masa jabatannya

Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 4
1.Presiden memegang kuasa pemerintah.
2.Presiden dibantu 1 wakil presiden.

Pasal 5
1.Presiden mengajukan RUU ke DPR.
2.Presiden menetapkan PP.

Pasal 6
1.Syarat calon presiden/wakil presiden.
2.dll(dalam UU)

Pasal 7
Masa 5 tahun dipilih 1x
Pasal 7a
1.Presiden dan wakik presiden dapat dihentikan apabila melanggar hukum.
Pasal 7b
1.Usul DPR>MK memeriksa
2.>2/3 jumlah dukungan
3.Usul DPR>fungsi pengawasan
4.MK wajib memeriksa maksimal 90 hari
5.Jika terbukk,DPR sidang paripurna
6.MPR sidang max 60 hari setelah diterima
7.Sidang >3/4 hadir, 2/3 setuju
 Pasal 7c
Presiden tidak dapat membubarkan DPR

Pasal 8
1.Presiden(x/tidak bisa jalankan tugas ) maka digantijan oleh wapres sampai habis
2.Wapres(x/tidak bisa jalankan tugas) maka digantikan 2 calon dari presiden-sidang MPR max 60 hari
3.Presiden/wapres(x/tidak bisa jalankan tugas) maka digantikan oleh menlu+mendagri+max 30 hari-pasang calon

Pasal 9
1.Sumpah/janji presiden/wapres
2.Jika tidak sidang maka janji dihadapan pimpinan MPR+MA

Pasal 10
Kuasa presiden atas AD/AL/AU

Pasal 11
1.Menyatakan perang/damai(DPR)
2.Membuat perjanjian Internasional(DPR)
3.dll(dalam UU)

Pasal 12
Mwnyatakan keadaan bahaya(diatur dalam UU)

Pasal 13
1.Mengangkat duta/konsul
2.Pertimbangan DPR(mengangkat duta/konsul)
3.Pertimbangan DPR(menerima duta/konsul)

Pasal 14
1.Grasi/rehabilitas(MA)
2.Amnesti/abolisi(DPR)

Pasal 15
Memberi gelar/tanda jasa

Pasal 16
Wanmpres-memberi nasihat mentri

Pasal 17
1.Presiden dibantu mentri
2.Mentri diangkat/diberhentikan presiden
3.Satu mentri untuk satu urusan
4.dll(dalam UU)


Pemda
Pasal 18
1.NKRI=provinsi+kabupaten/kota
2.Daerah mengurus sendiri pemerintah
3.DPRD melalui pemilu
4.Hubernur/walikota/bupati dipilih secara demokratis
5.Otonomi selalu luasnya
6.Berhak menetapkan perda
7.dll(dalam UU)
 Pasal 18a
1.Hub pusat dan daerah mempertahankan kekuasaan/keragaman daerah
2.Hub pusat dan daerah secara adil dan selaras
Pasal 18b
1.Mengakui daerah otsuslistimewa/n/n2.mengakui hukum adat sesuai NKRI

DPR
Pasal 19
1.Angota dari pemilu
2.Susunan diatur UU
3.Sidang min.1x/tahun

Pasal 20
1.Membentuk UU
2.Membahas RUU dengan presiden
3.Tidak disetujui maka tidak dijalankan lagi
4. Mengesahkan RUU menjadi UU
5.Sah meski tidak ada presiden dalam 30 hari
Pasal 20a
1.Fungsi legeslatif,angaran, pengawasan
2.Hak interpelensi, angket, pendapat
3.Hak pertanyaan, usul, pendapat, imunitas
4dll(dalam UU)

Pasal 21
Angota berhak mengajuka RUU

Pasal 22
1.Pres menetapkan perpu
2.PP mendapat persetujuan DPR
3.Jika tidak setuju maka PP dicabut
Pasal 22a
Pembentukan UU (diatur dengan UU)
Pasal 22b
Pemberhentian DPR (diatur dengan UU)

DPD
Pasal 22c
1.Angota dari setiap provinsi melalui pemilu
2.Tidak >1/3 jumlah DPR
3.Sidang min.1x/tahun
4.Susunan (diatur dengan  UU)
Ppasal 22d
1.Mengajukan RUU
2.Ikut membahas RUU
3.Pengawasan atas pelaksanaan UU
4.Pemberhentian angota (diatur dalam UU)

PEMILU
Pasal 22e
1.5 tahun sekali LUBER JURDIL
2.Memilih DPR,DPD,DPRD,Pres,Wapres
3.Peserta DPR,DPD:Parpol
4.Peserta DPD:individu
5.KPU nasional:tetap,mandiri
6.dll(diatur dalam UU)

HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.APBN ditetapkan setiap tahun,terbuka,untuk kemakmuean rakyat
2.RUU diajukan Pres, dibahas DPR
3.Tidak setuju, pakai tahun lalu
Pasal 2a
Pajak
Pasal23b
Mata uang
Pasal 23c
Keuangan(diatur dalam UU)
Pasal 23d
Bank sentral BPK
Pasal 23e
1.Memerikas PTJKN
2.Hasil diserahkan DPR,DPRD,DPD
3.Hasil ditindaklanjuti
 Pasal 23f
1.Angota dipilih DPR, disahkan pres
2.Pimpinan dipilih angota
Pasal 23g
1.Kedudukan:pusat+perwakilan
2.dll(diatur dalam UU)

KEHAKIMAN
Pasal 24
1.Merdekan menegakkan hukum/keadilan
2.MK+MA(umum,agama,militer,tun)
3.Badan lain(diatur dalam UU)

MA
Pasal 24a
1.kasasi, menguji peraturan terhadap UU
2.Integrasi, profesional, pengalaman
3.Calon hakim agung dari KY kepada DPR disahkan presiden
4.Ketua/waki dari/oleh hakim agung
5.dll(diatur dalam UU)

KY
Pasal 24b
1.Mengusulkan hakim agung
2.Pengetahuan,pengalaman,integrasi
3.Anggota diangkat presiden atas DPR
4.dll(diatur dalam UU)

MK
Pasal 23c
1.Wewenang: Uji UU terhadap UUD, membubarkan parpol.memutus sengketa pemilu/lembaga negara.
2.Memberi putusan atas usul DPR atas dugaan pelanggaran pres/wapres
3.Angota 9=3 pres+3 DPR+3 MA
4.Ketua/wakil dipilih dari/oleh hakim konst
5.Integrasi, menguasai konst, tidak rangkap jabatan
6.dll(diatur dalam UU)

Pasal 25
Syarat hakim,(diatur dalam UU)

WARGA NEGARA
Pasal 26
1.Warga negara adalah
2.Penduduk adalah
3.Hal lain yang berhubungan diatur dengan UU
Pasal 27
1.Hak kedudukan sama dimata hukum
2.Hak pekerjaan dan penghidupan layak
3.Hak + wajib membela negara
Pasal 28
Kebebasan berserikat
Pasal 28a : Hak untuk hidup
Pasal 28b : Membentuk keluarga
Pasal 28c : Mengembangkan diri
Pasal 28d : Pengakuan sama depan hukum
Pasal 28e : Bebas memeluk agama
Pasal 28f : Berkomunikasi
Pasal 28g :Perlindungan diri pribadi
Pasal 28h :Hidup sejahtera lahir batin
Pasal 28i :Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM > tanggung jawab pemerintah
Pasal 28j :  Menghargai hak orang lain

AGAMA
Pasal 29
1.Ketuhanan YME
2.Menjamin kebebasan beragama

HANKAM
Pasal 30
1.Warga negara berhak dan wajib dalam hankam negara
2.Sishankamrata: TNI+POLRI+Rakyat
3.TNI:Pertahanan
4.POLRI:Keamanan
5.dll(diatur dalam UU)

PENDIDIKAN
Pasal 31
1.Berhak mendapat pendidikan
2.Wajib pendidikan dasar
3.Sisdiknas
4.Anggaran min.20% untuk pendidikan
5.Memajukan iptek+imtaq

KEBUDAYAAN
Pasal 32
1.Memajukan kebudayaan
2.Menghormati bahasa daerah

PEREKONOMIAN
Pasal 33
1.Ekonomi asas kekeluargaan
2.Cabang produksi dikuasai negara
3.Bumi/air dikuasai negara untuk rakyat
4.Berdasar demokrasi ekonomi
5.dll(diatur dalam UU)

KESEJAHTERAAN
Pasal 34
1.Fakir miskin dipelihara negara
2.Jamian sosial
3.Fasilitas pelayanan kesehatan
4.dll(diatur dalam UU)

Pasal 35:Bendera
Pasal 36:Bahasa
Pasal 36a:Lambang
Pasal 36b:Lagu
Pasal 36c:dll(diatur dalam UU)

PERUBAHAN UUD
Pasal 37
1.Usul amandemen oleh min.1/3 MPR
2.Setiap usul diajukan ditulis+alasan
3.Dalam amandemen, dihadiri 2/3MPR
4.Minimal 50%+1MPR maka perubahan akan disetujui
5.Bentuk NKRI tidak dapat dirubah

PASAL PERALIHAN
1.Peraturan dulu tetap berlaku
2.Lambang dulu tetap berlaku
3.MK ada sebelum17/08/2003

Rabu, 26 September 2018

Materi Soal CPNS 2018 Tes Wawasan Kebangsaan

Materi Soal Tes Wawasan Kebangsaan


Materi Soal TWK CPNS 2018
   Pembukaan pendaftaran CPNS 2018 telah dibuka hari ini 26 September 2018 untuk mempersiapkan tes CPNS 2018 berikut materi untuk soal TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).

1.Pancasila
   Pancasila merupakan dasar fisolofi negara Indonesia, terbentuk dari bahasa sansekerta pañca berarti lima dan śīla bararti prinsip atau asas. Garuda pancasila merupakan lambang negara Indonesia, dirancang oleh Sultan Hamid II (Pontianak) dan disempurnakan oleh Soekarno, Garuda adalah burung dalam mitologi Hindu.
Makna lambang garuda pancasila:
1.Burung garuda melambangkan kekuatan
2.Warna emas melambangkan kejayaan
3.Perisai ditenggah melambangkan pertahanan bangsa

Simbol-simbol ditengah perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila, yaitu:
a.Bintang melambangkan sila ke-1
b.Rantai melambangkan sila ke-2
c.Pohon beringin melambangkan sila ke-3
d.Kepala banteng melambangkan sila ke-4
e.Padi dan kapas melambangkan sila ke-5

4.Warna merah-putih melambangkan bendera nasional Indonesia, Merah=berani, Putih=suci.
5.Garis hitam tebal melintang dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi garis katulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945)
-Jumlah bulu masing masing sayap = 17
-Jumlah bulu pada ekor = 8
-Jumlah bulu dibawah perisai = 19
-jumlah bulu di leher = 45
6.Pita yang dicengkram burung garuda bertuliskan semboyan Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika ''Berbeda-beda, tetap satu jua.''

Sejarah perumusan pancasila
   Pada 1 Maret 1945 Pemerintah Jepang dibawah panglima tertinggi Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan Dokuritsu Jumbi Osakai (BPUPKI) dengan ketua dr.Radjiman wedyodinengrat. Sidang ke 1 BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, Mr.Muh Yamin tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan usulan rumusan pancasila sebagai berikut:
1.Peri Kebangsaan
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri Ketuhanan
4.Peri Kerakyatan
5.Kesejahteraan Rkyat

Pada 31 Mei 1945, Prof. Dr Soepomo mengusulkan negara nasional yang bersatu yaitu:
1.Takluk kepada tuhan
2.Badan permusyawaratan
3.Perekonomian berdasarkan kekeluargaan
4.Hubungan antar bangsa

Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan rumusan Pancasila:
1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme/perikemanusiaan
3.Mufakat/demokrasi
4.Kesejahteraan sosial
5.Ketuhanan yang berkebudayaan

Piagam Jakarta
  Piagam jakarta dirumuskan oleh panitia sembilan (dibentuk oleh BPUPKI) dan disetujui tanggal 22 juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalisme). Didalam piagam Jakarta terdapat 5 butir yang kelak menjadi Pancasila. Butir pertamanya berbunyi ''Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.'' keempat butir lainnya sama dengan isi pancasila yang ditetapkan sampai saat ini.

  Pada saat penyusunan UUD pada sidang kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan muqadimmah.
Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, isi muqadimah diubah menjadi pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh oleh Drs.M.Hatta atas usul A.A.Maramis, setelah berkonstitusi dengan Tungku Muhammad Hassan, Kasman Singadimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo.

  Panitia sembilan yang oleh Mr.Yamin disebut Jakarta Chater (Piagam Jakarta) dipimpin Soekarno memberikan rumusan sebagai berikut:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Angota panitia sembilan
1.Ir.Soekarno
2.Moh.Htta
3.Muh.Yamin
4.Abikuso Cokroyoso
5.Abdul Kahar Muzakar
6.H.Agus Salim
7.KH.Wachid Hasyim
8.Mr.Ahmad Subardjo
9.Mr.A.A.Maramis

  Naskah pembukaan UUD diambil dari naskah Piagam Jakarta, sidang kedua BPUPKI 10-17 Juli 1945 merancang UUD. Pada 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan, diganti Dokuritsu Jumbi Inkai(PPKI) diketahui Ir.Soekarno.

Sidang I, PPKI 18 Agustus 1945 memutuskan:
1.Menegaskan UUD 45
2.Memilih Ir.Soekarno dan Moh.Hatta sebagai  Persiden dan wakil presiden
3.Membentuk komite Nasional untuk membantu presiden.

Sidang II, PPKI 19 Agustus 1945 membentuk:
1.KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat/DPR)
2.Membentuk wilayah RI menjadi 8 provinsi
2.Membentuk 12 departemen


Fungsi Pancasila
1.Sebagai dasar falsafah negara/ideologi negara: Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintah. Ditegaskan kembali dengan TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan  P4.
2.Sebagai sumber dari segala sumber hukum dasar nasional.
3.Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.Sebagai jiwa dan kepribadiaan bangsa Indonesia.
5.Sebagai perjanjian leluhur bangsa Indonesia

Nilai-nilai Pancasila
1.Nilai dasar fundamental
2.Nilai kerokhanian

Nilai-nilai pancasila menurut Notonagoro
1.Nilai materil:segala sesuatu yang berguna bagi makhluk hidup
2.Nilai vital:segala sesuatu yang berguna bagi makhluk hidup untuk melakukan aktifitas
3.Nilai kerokhanian:kebenaran,keindahan, kebaikan, religius.

Senin, 24 September 2018

Instani Formasi untuk SMK/SMA Sederajat CPNS 2018

Instansi untuk SMA/SMK Sederajat CPNS 2018



Instani dan formasi CPNS 2018
Instansi dan formasi cpns 2018


    Jelang pembukaan penerimaan CPNS 2018 mari kita lihat instansi dan formasi yang menerima lulusa sma/smk sederajat di penerimaan CPNS 2018 ini.

    Ada formasi CPNS 2018  khusus lulusan SMA/SMK sederajat pada Penerimaan CPNS.Setidaknya ada lima instansi dalam daftar yang menyediakan formasi CPNS 2018 khusus lulusan SMA/SMK sederajat.
Formasi untuk lulusan sma/smk sederajat ini memdapatkan porsi yang cukup banyak di penerimaan CPNS 2018 ini.

Berikut daftar 5 instansi yang membuka untuk lulusan sma/smk sederajat:

1.Kementrian Perhubungan (kemenhub)
    Ada 5 lowongan yang disediakan Kemenhub untuk mengisi jabatan di posisi Bakes. Dan 9 lowongan untuk posisi Bosun (mandor kapal).
Formasi lain untuk 10 Jenang Kapal, 9 Juru Mesin, 24 Juru Minyak, 5 Juru Moor, dan 24 Juru Mudi.

    Selanjutnya, ada 24 lowongan untuk posisi Kelasi, 5 untuk Kerani, 5 untuk Markonis, 34 untuk Masinis Kapal, 34 untuk Mualim Kapal, 34 untuk Nakhoda, 5 untuk Oiler, 33 untuk Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula (SMK/SLTA), 25 untuk Penjaga Mercusuar, 10 untuk Serang, 166 untuk Petugas Keamanan (Aviation Security), 5 untuk Instruktur Pemula.


2.Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
     Dipenerimaan CPNS 2018 ini kemenkumham membuka 878 formasi untuk lulusa SMA.
Formasi ini diperuntukkan bagi 211 wanita, 633 pria, 8 putra/putri Papua wanita, dan 26 putra/putri Papua Pria. Jabatan ini akan ditempatkan di seluruh lapas, rutan, dan rudenim di Indonesia.

3.Badan Narkotika Nasional (BNN)
    Badan Narkotika Nasional atau BNN juga membuka 74 formasi untuk lulusan sma/smk sederajat yang nantinya akan menjadi pelatih hewan atau pawang anjing untuk anjing pelacak.

4.Kejaksaan Agung
    Kejaksaan agung membuka sekitar 308 formasi bagi lulusan sma/smk sederajat, posisi yang ditawarkan dari kejaksaan agung adalah untuk mengawal tahanyan/narapidana.

5.Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
    BPPT mencari untuk lulusan sma/smk untuk mengisi 4 posisi, posisi ini diperuntukkan bagi Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pemula.

Demikian informasi 5 instansi yang menetima lulusan sma/smk sederajat ayo segera tentukan pilihanmu dan daftarkan dirimu di penerimaan CPNS 2018.