Materi soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2018
 |
| Materi soal TWK CPNS 2018 |
Berikut materi soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2018
UUD
Empat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan uud 1946
1.Negara menghendaki persatuan
2.Negara sosial seluruh rakyat ndonesia
3.Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa
Amandemen UUD 1945(4× amandemen tahun 1999, 2000, 2001, 2002) diketahui oleh Amin Rais.
Amandemen I (9 Oktober 1999) pasal yang diamandemen:
5,7,9,13,14,15,17(tentang presiden)
20,21(tentang DPR)
Amandemen II (18Agustus 2000) pasal yang diamandemen:
18 (pemerintah daerah)
19,20,22 (DPR)
25 (wilayab negara)
26 (Wargan negara dan penduduk)
27,28 (HAM)
30 (Hankam)
36 (Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan)
Amandemen III (9 November 2000) pasal yang diamandemen:
1,3 (MPR)
6,7,8,11,17 (Presiden)
21, 22 (DPD, pemilu)
23 (Pajak dan keuangan, BPK)
24 (Kehakiman)
Amandemen IV (10 Agustus 2002) pasal yang diamandemen:
2,6,8,11,16 (presiden)
23,24 (Perbankan)
31,32 (Pendidikan dan kebudayaan)
33,34 (Ekonimi dan kesejahteraan)
37 (Perubahan UUD)
Bab-bab dan pasal-pasal dalam UUD 1944
Bentuk dan kedaulatan negara
Pasal 1
1.Kesultanan republik
2.Kedaulatan rakyat
3.Negara hukum
Pasal 2
1.MPR=DPR+DPD(pemilu)
2.Sidang min. 1x/5 tahun
3.Putusan-putusan terbanyak
MPR
Pasal 3
1.Mengubah UUD
2.Mengangkat presiden/wakil presiden
3.Hanya dapat berhentikan presiden dalam masa jabatannya
Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 4
1.Presiden memegang kuasa pemerintah.
2.Presiden dibantu 1 wakil presiden.
Pasal 5
1.Presiden mengajukan RUU ke DPR.
2.Presiden menetapkan PP.
Pasal 6
1.Syarat calon presiden/wakil presiden.
2.dll(dalam UU)
Pasal 7
Masa 5 tahun dipilih 1x
Pasal 7a
1.Presiden dan wakik presiden dapat dihentikan apabila melanggar hukum.
Pasal 7b
1.Usul DPR>MK memeriksa
2.>2/3 jumlah dukungan
3.Usul DPR>fungsi pengawasan
4.MK wajib memeriksa maksimal 90 hari
5.Jika terbukk,DPR sidang paripurna
6.MPR sidang max 60 hari setelah diterima
7.Sidang >3/4 hadir, 2/3 setuju
Pasal 7c
Presiden tidak dapat membubarkan DPR
Pasal 8
1.Presiden(x/tidak bisa jalankan tugas ) maka digantijan oleh wapres sampai habis
2.Wapres(x/tidak bisa jalankan tugas) maka digantikan 2 calon dari presiden-sidang MPR max 60 hari
3.Presiden/wapres(x/tidak bisa jalankan tugas) maka digantikan oleh menlu+mendagri+max 30 hari-pasang calon
Pasal 9
1.Sumpah/janji presiden/wapres
2.Jika tidak sidang maka janji dihadapan pimpinan MPR+MA
Pasal 10
Kuasa presiden atas AD/AL/AU
Pasal 11
1.Menyatakan perang/damai(DPR)
2.Membuat perjanjian Internasional(DPR)
3.dll(dalam UU)
Pasal 12
Mwnyatakan keadaan bahaya(diatur dalam UU)
Pasal 13
1.Mengangkat duta/konsul
2.Pertimbangan DPR(mengangkat duta/konsul)
3.Pertimbangan DPR(menerima duta/konsul)
Pasal 14
1.Grasi/rehabilitas(MA)
2.Amnesti/abolisi(DPR)
Pasal 15
Memberi gelar/tanda jasa
Pasal 16
Wanmpres-memberi nasihat mentri
Pasal 17
1.Presiden dibantu mentri
2.Mentri diangkat/diberhentikan presiden
3.Satu mentri untuk satu urusan
4.dll(dalam UU)
Pemda
Pasal 18
1.NKRI=provinsi+kabupaten/kota
2.Daerah mengurus sendiri pemerintah
3.DPRD melalui pemilu
4.Hubernur/walikota/bupati dipilih secara demokratis
5.Otonomi selalu luasnya
6.Berhak menetapkan perda
7.dll(dalam UU)
Pasal 18a
1.Hub pusat dan daerah mempertahankan kekuasaan/keragaman daerah
2.Hub pusat dan daerah secara adil dan selaras
Pasal 18b
1.Mengakui daerah otsuslistimewa/n/n2.mengakui hukum adat sesuai NKRI
DPR
Pasal 19
1.Angota dari pemilu
2.Susunan diatur UU
3.Sidang min.1x/tahun
Pasal 20
1.Membentuk UU
2.Membahas RUU dengan presiden
3.Tidak disetujui maka tidak dijalankan lagi
4. Mengesahkan RUU menjadi UU
5.Sah meski tidak ada presiden dalam 30 hari
Pasal 20a
1.Fungsi legeslatif,angaran, pengawasan
2.Hak interpelensi, angket, pendapat
3.Hak pertanyaan, usul, pendapat, imunitas
4dll(dalam UU)
Pasal 21
Angota berhak mengajuka RUU
Pasal 22
1.Pres menetapkan perpu
2.PP mendapat persetujuan DPR
3.Jika tidak setuju maka PP dicabut
Pasal 22a
Pembentukan UU (diatur dengan UU)
Pasal 22b
Pemberhentian DPR (diatur dengan UU)
DPD
Pasal 22c
1.Angota dari setiap provinsi melalui pemilu
2.Tidak >1/3 jumlah DPR
3.Sidang min.1x/tahun
4.Susunan (diatur dengan UU)
Ppasal 22d
1.Mengajukan RUU
2.Ikut membahas RUU
3.Pengawasan atas pelaksanaan UU
4.Pemberhentian angota (diatur dalam UU)
PEMILU
Pasal 22e
1.5 tahun sekali LUBER JURDIL
2.Memilih DPR,DPD,DPRD,Pres,Wapres
3.Peserta DPR,DPD:Parpol
4.Peserta DPD:individu
5.KPU nasional:tetap,mandiri
6.dll(diatur dalam UU)
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.APBN ditetapkan setiap tahun,terbuka,untuk kemakmuean rakyat
2.RUU diajukan Pres, dibahas DPR
3.Tidak setuju, pakai tahun lalu
Pasal 2a
Pajak
Pasal23b
Mata uang
Pasal 23c
Keuangan(diatur dalam UU)
Pasal 23d
Bank sentral BPK
Pasal 23e
1.Memerikas PTJKN
2.Hasil diserahkan DPR,DPRD,DPD
3.Hasil ditindaklanjuti
Pasal 23f
1.Angota dipilih DPR, disahkan pres
2.Pimpinan dipilih angota
Pasal 23g
1.Kedudukan:pusat+perwakilan
2.dll(diatur dalam UU)
KEHAKIMAN
Pasal 24
1.Merdekan menegakkan hukum/keadilan
2.MK+MA(umum,agama,militer,tun)
3.Badan lain(diatur dalam UU)
MA
Pasal 24a
1.kasasi, menguji peraturan terhadap UU
2.Integrasi, profesional, pengalaman
3.Calon hakim agung dari KY kepada DPR disahkan presiden
4.Ketua/waki dari/oleh hakim agung
5.dll(diatur dalam UU)
KY
Pasal 24b
1.Mengusulkan hakim agung
2.Pengetahuan,pengalaman,integrasi
3.Anggota diangkat presiden atas DPR
4.dll(diatur dalam UU)
MK
Pasal 23c
1.Wewenang: Uji UU terhadap UUD, membubarkan parpol.memutus sengketa pemilu/lembaga negara.
2.Memberi putusan atas usul DPR atas dugaan pelanggaran pres/wapres
3.Angota 9=3 pres+3 DPR+3 MA
4.Ketua/wakil dipilih dari/oleh hakim konst
5.Integrasi, menguasai konst, tidak rangkap jabatan
6.dll(diatur dalam UU)
Pasal 25
Syarat hakim,(diatur dalam UU)
WARGA NEGARA
Pasal 26
1.Warga negara adalah
2.Penduduk adalah
3.Hal lain yang berhubungan diatur dengan UU
Pasal 27
1.Hak kedudukan sama dimata hukum
2.Hak pekerjaan dan penghidupan layak
3.Hak + wajib membela negara
Pasal 28
Kebebasan berserikat
Pasal 28a : Hak untuk hidup
Pasal 28b : Membentuk keluarga
Pasal 28c : Mengembangkan diri
Pasal 28d : Pengakuan sama depan hukum
Pasal 28e : Bebas memeluk agama
Pasal 28f : Berkomunikasi
Pasal 28g :Perlindungan diri pribadi
Pasal 28h :Hidup sejahtera lahir batin
Pasal 28i :Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM > tanggung jawab pemerintah
Pasal 28j : Menghargai hak orang lain
AGAMA
Pasal 29
1.Ketuhanan YME
2.Menjamin kebebasan beragama
HANKAM
Pasal 30
1.Warga negara berhak dan wajib dalam hankam negara
2.Sishankamrata: TNI+POLRI+Rakyat
3.TNI:Pertahanan
4.POLRI:Keamanan
5.dll(diatur dalam UU)
PENDIDIKAN
Pasal 31
1.Berhak mendapat pendidikan
2.Wajib pendidikan dasar
3.Sisdiknas
4.Anggaran min.20% untuk pendidikan
5.Memajukan iptek+imtaq
KEBUDAYAAN
Pasal 32
1.Memajukan kebudayaan
2.Menghormati bahasa daerah
PEREKONOMIAN
Pasal 33
1.Ekonomi asas kekeluargaan
2.Cabang produksi dikuasai negara
3.Bumi/air dikuasai negara untuk rakyat
4.Berdasar demokrasi ekonomi
5.dll(diatur dalam UU)
KESEJAHTERAAN
Pasal 34
1.Fakir miskin dipelihara negara
2.Jamian sosial
3.Fasilitas pelayanan kesehatan
4.dll(diatur dalam UU)
Pasal 35:Bendera
Pasal 36:Bahasa
Pasal 36a:Lambang
Pasal 36b:Lagu
Pasal 36c:dll(diatur dalam UU)
PERUBAHAN UUD
Pasal 37
1.Usul amandemen oleh min.1/3 MPR
2.Setiap usul diajukan ditulis+alasan
3.Dalam amandemen, dihadiri 2/3MPR
4.Minimal 50%+1MPR maka perubahan akan disetujui
5.Bentuk NKRI tidak dapat dirubah
PASAL PERALIHAN
1.Peraturan dulu tetap berlaku
2.Lambang dulu tetap berlaku
3.MK ada sebelum17/08/2003